Daftar Login

Definisi Paten menurut PERPRES NO. 77 TAHUN 2020 | Kamus

MEREK : paten 77

Definisi Paten menurut PERPRES NO. 77 TAHUN 2020 | Kamus

paten 77Syaratnya yaitu, 1. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; 2. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan 3. memiliki cara produksiDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas