shio ganjil genapAdapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintasGenap ganjil shio adalah konsep yang menarik dalam budaya Tionghoa, di mana setiap tahun diwakili oleh hewan yang berbeda dalam siklus 12 tahun.